Pembekalan Manajemen Perubahan kepada Agen Perubahan Ladokgi R.E. Martadinata.

Acara pembekalan tentang agen perubahan yang dilaksanakan Kamis, 24 Maret 2022 di ruang Audit III, Ladokgi RE Martadinata, Jl. Farmasi 1, Kel. Bendungan Hilir, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat

Perubahan paradigma perlu dilakukan oleh segenap anggota Ladokgi RE Martadinata dalam menyikapi Reformasi Birokrasi yang dicanangkan Pemerintah Pusat dalam hal menyederhanakan Birokrasi di unit atau organisasi pemerintahan.

“Manajemen perubahan adalah suatu proses yang sistematis dengan menerapkan pengetahuan, sarana dan sumber daya yang diperluka organisasi demi mencapai suatu tujuan. Maka dari itu Ladokgi RE Martadinata memerlukan Agen Perubahan sebagai ujung tombak perubahan di Ladokgi RE Martadinata.” ujar Kolonel Laut (K) drg. Yun M. Akbar Sp. Ort dalam paparan pembekalan agen perubahan.

Tugas yang dilakukan oleh agen perubahan atau yang biasa kita sebut dengan Agent of Change adalah menciptakan keinginan perubahan didalam lingkungan, menciptakan keinginan perubahan dikalangan masyarakat umum, Menjalin dan membina hubungan dalam rangka melakukan perubahan, serta memiliki visi misi yang jelas terhadap perubahan.
Demikin yang disampaikan oleh Kolonel Laut (K) drg. Sugeng Winarno Sp. Perio dalam tanggapannya di kegiatan paparan Pembekalan Agen Perubahan Ladokgi RE Martadinata

Hal ini sesuai dengan direktif dari Bapak Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, bahwa prajurit TNI Angkatan Laut harus menjadi contah dalam sikap dan perbuatan untuk perubahan lingkungan maupun komunikasi yang lebih baik di lingkungan kerja maupun lingkungan masyarakat pada umumnya.

4,801 Comments